Pada tanggal 11 Juli 2023, dilaksanakan layanan audit external ISO 37001:2016 dengan Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan Penilaian Kesesuaian untuk sertifikasi ISO 37001:2016 terkait dengan system penyuapan yang telah diimplementasikan oleh PT Sapta Pilar Perkasa.
Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ( SMAP ) / Anti Bribery Management System adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap. Standar ini menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk perencanaan, pembentukan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen anti penyuapan. Dalam SNI ISO 37001:2016 organisasi juga akan diberikan panduan penerapan dari sistem manajemen anti penyuapan.
Tujuan ISO 37001 adalah untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap . Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah , mendeteksi dan menangani korupsi & suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Dalam membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 terdapat 6 Prinsip Dasar yang harus diperhatikan di antaranya adalah:
- Komitmen Manajemen Puncak
- Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan
- Uji Kelayakan (Due Diligence)
- Informasi Terdokumentasi yang Memadai
- Komunikasi
- Monitoring dan Evaluasi
ISO 37001:2016 mengadopsi High Level Structure (HSL) terdapat 10 KlausulĀ dengan rincian sebagai berikut :
-
- Tujuan
- Standar Referensi
- Istilah Definisi
- Konteks Organisasi
4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
4.3. Menentukan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan
4.4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan prosesnya
4.5. Penilaian Risiko Penyuapan
-
- Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran, tanggung jawab, dan wewenang organisasi
-
- Perencanaan
6.1 Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang
6.2 Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya
-
- Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kepedulian & Pelatihan
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi yang terdokumentasi
-
- Aktivitas Operasi
8.1 Perencanaan dan kontrol operasional
8.2 Uji kelayakan
8.3 Pengendalian Keuangan
8.4 Pengendalian Non Keuangan
8.5 Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya
8.6 Komitmen anti penyuapan
8.7 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa
8.8 Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan
8.9 Meningkatkan kepedulian
8.10 Investigasi dan penangangan penyuapan
-
- Evaluasi Kinerja
9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi
9.2 Audit internal
9.3 Tinjauan manajemen
9.4 Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan